Sampai ke Tempat Usaha Tabung Gas, Wawali Surabaya Geram: Bongkar!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Amarah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meluap setelah mendengar laporan dari masyarakat soal lahan kosong di Jalan Kapasan yang disewakan untuk kepentingan tertentu.
Politikus PDIP itu segera meninjau lokasi yang sebenarnya diperuntukkan untuk lahan gang.
Benar saja, sesampainya di sana, Wawali Armuji melihat di atas lahan itu sudah berdiri bangunan tempat usaha tabung gas PT PT Betjik Djojo.
Armuji pun meminta OPD terkait untuk segera berkirim surat ke PT Betjik Djojo perihal permohonan sewa gang di Jalan Gembong Tebasan itu.
Menurutnya, hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) 13/2010.
"Aturan tersebut menjelaskan, brandgang atau lahan kosong tidak boleh disewakan, apalagi sudah ada nama jalannya," kata Armuji, Kamis (31/3).
Dia menuturkan lokasi itu sudah semestinya dikembalikan ke fungsinya.
Maka dari itu, Armuji menginstruksikan segera membongkar bangunan tempat usaha tabung gas tersebut.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji marah saat meninjau ke Jalan Gembong Tebasan, ini penyebabnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News