Sampai ke Tempat Usaha Tabung Gas, Wawali Surabaya Geram: Bongkar!
"Sejak 2010, Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya agar fungsi dari fasilitas umum lebih optimal," tegasnya.
Kalau di gambar, kata dia, lebar gang mencapai enam meter. Dengan adanya bangunan tersebut, sekarang hanya tersisa kurang dari dua meter.
"Itu berarti sekitar empat meter sudah beralih fungsi," sebut Cak Ji, sapaan lekat Wawali
Armuji mengungkapkan sebelumnya permasalahan itu telah didiskusikan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Kesimpulannya, pembongkaran bangunan yang ditempati harus segera dilakukan paling lambat 15 Maret 2022.
“Tidak ada gang yang disewakan. Satpol PP, camat, lurah, tolong diawasi progresnya dan laporkan," ucap Armuji. (mcr23/jpnn)
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji marah saat meninjau ke Jalan Gembong Tebasan, ini penyebabnya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News