KAI Daop 8 Surabaya Robohkan Bangunan Liar di Atas Lahan Mereka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang berada di atas aset hak mereka, Selasa (29/3).
Lahan seluas 8.700 meter persegi tersebut berlokasi di Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Surabaya.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari upaya penyerobotan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin.
"Lahan tersebut merupakan aset yang sah secara hukum,” kata Lukman.
Dia membeberkan lahan tersebut sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.73 Tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero) dan masuk dalam daftar aktiva tetap perusahaan.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak KAI telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut.
"Penertiban itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” katanya.
Pembongkaran bangun liar dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat. (mcr23/jpnn)
PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang berada di seluas 8.700 meter persegi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News