Pemerintah Kediri Dapat Pungutan Wajib dari Masyarakat Sampai Rp 26 Miliar

Selasa, 22 Maret 2022 – 05:24 WIB
Pemerintah Kediri Dapat Pungutan Wajib dari Masyarakat Sampai Rp 26 Miliar - JPNN.com Jatim
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

"Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak, dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan BPPKAD Kota Kediri tanpa dipungut biaya atau gratis," kata dia.

Walakhir, Sugeng mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan daerah, seperti untuk Prodamas, pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, dan pendidikan.

"Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayarkan pajak sehingga roda pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik," tutur Sugeng. (antara/mcr13/jpnn)

Pemerintah Kota Kediri mencatatkan kenaikan penerimaan pendapatan hingga Rp 4 miliar dibanding tahun lalu dari sini.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News