Ada Temuan Swalayan Jual Minyak Goreng Bersyarat di Surabaya, Pemkot Diminta Tegas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya diminta secara tegas menertibkan toko swalayan yang menjual minyak goreng dengan harga normal dengan syarat pembelian oleh DPRD setempat.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan permintaan penertiban itu dilakukan setelah adanya temuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU di sejumlah toko swalayan Surabaya selama 7-8 Maret 2022.
"Kami berharap temuan itu harus ditindaklanjuti dengan pengawasan. Misalnya, melakukan razia secara tiba-tiba," kata Mahfudz, Jumat (11/3).
Pemkot Surabaya juha harus memberikan sanksi tegas terhadap toko atau swalayan yang menerapkan model penjualan minyak goreng bersyarat.
"Sanksinya bisa berupa peringatan sebanyak tiga kali. Namun, kalau tetap membandel cabut saja izinnya," tegasnya.
Menurutnya, praktik seperti itu tidak layak dilakukan di tengah kelangkaan stok minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat. "Ini mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo mengatakan setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya.
Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp75.000). Kedua, keanggotaan atau member tertentu, dan ketiga, pembelian produk tertentu.
Pemkot Surabaya harus bertindak setelah ada temuan beberapa toko swalayan di Surabaya yang menjual minyak goreng bersyarat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News