Ada Temuan Swalayan Jual Minyak Goreng Bersyarat di Surabaya, Pemkot Diminta Tegas

Jumat, 11 Maret 2022 – 16:57 WIB
Ada Temuan Swalayan Jual Minyak Goreng Bersyarat di Surabaya, Pemkot Diminta Tegas - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Temuan KPPU Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat (ANTARA/HO-KPPU Kanwil IV Surabaya)

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," kata Romi.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. (antara/mcr12/jpnn)

Pemkot Surabaya harus bertindak setelah ada temuan beberapa toko swalayan di Surabaya yang menjual minyak goreng bersyarat

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News