Ada Temuan Swalayan Jual Minyak Goreng Bersyarat di Surabaya, Pemkot Diminta Tegas
Jumat, 11 Maret 2022 – 16:57 WIB
"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," kata Romi.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. (antara/mcr12/jpnn)
Pemkot Surabaya harus bertindak setelah ada temuan beberapa toko swalayan di Surabaya yang menjual minyak goreng bersyarat
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News