Aturan JHT Masih Direvisi, Wawali Surabaya Minta Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wawali Surabaya Armuji berharap revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran, Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai harapan warga Kota Pahlawan.
"Melalui upaya revisi permenaker itu, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai," katanya, Kamis (3/3).
Kemenaker kini masih melakukan revisi regulasi tersebut dengan menyesuaikan aturan lama melalui Permenaker 19/2015. Perubahan aturan itu bakal mengedepankan efisiensi prosedur pengajuan klaim.
"Apabila ada revisi JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun itu sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat," ujarnya.
Selain itu, lantaran permenaker terbaru belum berlaku efektif, aturan yang lama masih berlaku.
Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
Baca Juga:
Wawali Armuji mengungkapkan di Surabaya, hampir sebagian besar tenaga kerjanya telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sejumlah pegiat masyarakat juga turut terlibat.
Tidak hanya tenaga kerja, lanjut dia, tetapi sejumlah pengurus RT, RW, LPMK, bahkan 4.055 Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Surabaya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (antara/mcr13/jpnn)
Wawali Surabaya Armuji menyampaikan harapannya mengenai aturan JHT yang kini masih direvisi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News