Ingat Pembakaran Mahasiswa Unej Pada 2013? Ini Pelakunya yang Memburon 9 Tahun
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya.
Korban bernama Galau Wahyu Utama (18) yang merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.
Korban pembunuhan pada 26 Februari 2013 itu adalah anak tunggal dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
"Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan itu, warga langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kaliwates," ujarnya. (antara/mcr13/jpnn)
Pelaku pembunuhan kakak beradik di Waru, Sidoarjo divonis majelis hakim penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News