Urus Perizinan di Surabaya Disebut Ribet, Yayuk: Mudah Jika Sesuai Prosedur

Kamis, 25 November 2021 – 10:15 WIB
Urus Perizinan di Surabaya Disebut Ribet, Yayuk: Mudah Jika Sesuai Prosedur - JPNN.com Jatim
Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah di Kota Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

Pada Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa, “Dalam hal wajib retribusi, tidak membayar retribusi tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar”.

Sedang pada Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa, “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap tahunnya dari besaran nilai pokok retribusi pada tahun tersebut dan paling banyak sebesar 24 persen”.

"Jadi warga tersebut kemudian kami arahkan keringanan dengan tetap dikenakan bunga dua persen. Akhirnya, tidak jadi dan dilunasi langsung," ungkap Yayuk.

Namun demikian, Yayuk menegaskan bahwa surat keterangan rencana kota (SKRK) sebagai salah satu syarat dokumen pengalihan IPT milik Winarta tidak ada.

Baca Juga: Urus Izin Usaha di Surabaya Sudah Gampang, Pakai Aplikasi ini

Akhirnya, syarat pengalihan IPT itu menggunakan proses pengajuan SKRK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR) Surabaya.

"Pengajuan pengalihan IPT dengan persyaratan lengkap melalui Surabaya Single Window (SSW) Alfa pada 3 November 2021. Lalu, pertek (persetujuan teknis) dari dinas keluar pada 16 November 2021," jelas Yayuk.

Yayuk kembali memastikan bahwa selama ini, Pemkot Surabaya tidak pernah mempersulit warga dalam perizinan jenis apapun.

Perizinan di Kota Surabaya mudah apabila sesuai dengan prosedur
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News