Urus Perizinan di Surabaya Disebut Ribet, Yayuk: Mudah Jika Sesuai Prosedur

Kamis, 25 November 2021 – 10:15 WIB
Urus Perizinan di Surabaya Disebut Ribet, Yayuk: Mudah Jika Sesuai Prosedur - JPNN.com Jatim
Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah di Kota Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya membantah laporan seorang pelaku usaha bernama Winarta (Ming) terkait dengan rumitnya pengurusan perizinan di Kota Pahlawan.

Kepala DPBT Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengungkapkan semula Winarta mengajukan pengalihan izin pemakaian tanah (IPT) sebanyak dua persil (bidang tanah) dan sudah melakukan ikatan jual beli bangunan.

"Satu persil pakai rekomendasi. Namun, sampai masa berlaku rekomendasi habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan akta jual beli (AJB) dan pengalihan IPT," kata Yayuk, sapaan akrab kepala dinas itu, Rabu (24/11).

Di sisi lain, Yayuk menyebut bahwa pada saat pengajuan balik nama IPT ke DPBT Surabaya, status IPT kedua persil milik Winarta sudah habis masa berlakunya.

Maka dari itu, pihaknya memproses dengan mekanisme pengalihan tanpa rekomendasi, yakni melalui iklan AJB, akta persaksian, dan sebagainya.

"Pada saat pembayaran retribusi, Winarta tidak mampu membayar. Sebab, dia masih memiliki tunggakan. Persil pertama lima tahun belum bayar dan persil kedua sudah dua tahun menunggak," terangnya.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, akhirnya DPBT memberikan keringanan warga itu agar dapat mencicil dengan tetap dikenakan bunga dua persen.

Kebijakan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 75/2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah.

Perizinan di Kota Surabaya mudah apabila sesuai dengan prosedur
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News