UMP Jatim Cuma Naik 1,2 Persen, Nurudin Khawatirkan Besaran UMK 2022

Senin, 22 November 2021 – 16:57 WIB
UMP Jatim Cuma Naik 1,2 Persen, Nurudin Khawatirkan Besaran UMK 2022 - JPNN.com Jatim
Sebanyak 300 buruh FSPMI lakukan unjuk rasa penolakan UMP Jawa Timur 2022. (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 300 massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan Gedung Grahadi Surabaya,Senin (22/11).

Hal ini merupakan imbas penolakan dari serikat buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang hanya sebesar 1,2 persen atau Rp 22.790,04.

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat menerangkan aksi tersebut merupakan respons kekecewaan buruh terhadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan UMP berdasarkan PP 36/2021.

Nurrudin menilai kenaikan UMP 1,2 persen itu lebih rendah dari inflasi Jatim sebesar 1,9 persen sehingga upah tersebut tergerus inflasi.

“Kenaikan yang kami minta sebesar 13 persen," ujar Nurudin.

Aksi ini, lanjut dia, sekaligus sebagai peringatan kepada Gubernur Jawa Timur. Jika UMP ditetapkan menggunakan PP 36/2021 maka besar kemungkinan upah minimum kota/kabupaten (UMK) juga ditetapkan menggunakan peraturan yang sama.

“Bila menetapkan UMK dengan PP 36/2021, setidaknya ada sembilan daerah yang berpotensi tidak naik, khususnya ring I,” katanya.

Nurrudin berharap Pemerintah Provinsi merevisi besaran UMP atau paling tidak, dalam penetapan UMK, tak menggunakan PP 36/2021.

Menolak penetapan UMP Jatim 2022 sebesar 1,2 persen, ratusan buruh menggeruduk Gedung Grahadi, Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News