UMP Jatim Cuma Naik 1,2 Persen, Nurudin Khawatirkan Besaran UMK 2022
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 300 massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan Gedung Grahadi Surabaya,Senin (22/11).
Hal ini merupakan imbas penolakan dari serikat buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang hanya sebesar 1,2 persen atau Rp 22.790,04.
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat menerangkan aksi tersebut merupakan respons kekecewaan buruh terhadap Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan UMP berdasarkan PP 36/2021.
Nurrudin menilai kenaikan UMP 1,2 persen itu lebih rendah dari inflasi Jatim sebesar 1,9 persen sehingga upah tersebut tergerus inflasi.
“Kenaikan yang kami minta sebesar 13 persen," ujar Nurudin.
Aksi ini, lanjut dia, sekaligus sebagai peringatan kepada Gubernur Jawa Timur. Jika UMP ditetapkan menggunakan PP 36/2021 maka besar kemungkinan upah minimum kota/kabupaten (UMK) juga ditetapkan menggunakan peraturan yang sama.
“Bila menetapkan UMK dengan PP 36/2021, setidaknya ada sembilan daerah yang berpotensi tidak naik, khususnya ring I,” katanya.
Nurrudin berharap Pemerintah Provinsi merevisi besaran UMP atau paling tidak, dalam penetapan UMK, tak menggunakan PP 36/2021.
Menolak penetapan UMP Jatim 2022 sebesar 1,2 persen, ratusan buruh menggeruduk Gedung Grahadi, Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News