Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA, DPD Demokrat Jatim Bereaksi Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. Penolakan itu pun disyukuri Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim.
"Kami semua bersyukur atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri ini beserta institusi hukumnya," kata Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, Rabu (10/11).
Wagub Jatim tersebut pun menegaskan partai selanjutnya akan berkonsentrasi untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Penolakan gugatan itu semoga menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi kepada rakyat," ujar Emil.
Sebelumnya, MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Demokrat versi Moeldoko pada Selasa (9/11).
Dari laman resmi MA, disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
Pasalnya, AD/ART tak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat secara umum, tetapi hanya terbatas internal partai politik yang bersangkutan.
Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak menanggapi soal penolakan gugatan kubu Moeldoko oleh MA soal AD/ART.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News