Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA, DPD Demokrat Jatim Bereaksi Begini
Rabu, 10 November 2021 – 17:46 WIB
Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh UU maupun pemerintah atas perintah undang-undang.
Tidak ada delegasi dari undang-undang yang menginstruksikan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Majelis Hakim MA yang memutus gugatan, yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis. Lalu, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. (antara/mcr13/jpnn)
Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak menanggapi soal penolakan gugatan kubu Moeldoko oleh MA soal AD/ART.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News