Pemkab Banyuwangi Bagi-bagi THR Buat Guru PAUD dan TK
Sabtu, 01 Mei 2021 – 16:10 WIB
Sejumlah persyaratan tersebut ialah penerima insentif adalah bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus S1.
Penerima juga belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
"Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang tela ditetapkan sesuai aturan," ujarnya. (mcr6/antara/jpnn)
Pemkab Banyuwangi bagi-bagi THR kepada pada guru PAUD dan TK dalam rangka Bulan Suci Ramadan. Simak nih cara dapatnya.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News