Dituntut 8 Tahun Bui, Begini Pembelaan Dosen Unej
Rabu, 03 November 2021 – 12:20 WIB
Freddy meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa karena proses hukum di persidangan masih berjalan. (antara/mcr17/jpnn)
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terduga kasus pencabulan anak di bawah umur dituntut delapan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News