Disinyalir Ada RHU di Surabaya dengan Izin Kedaluwarsa Nekat Buka, Siap-Siap
Senin, 01 November 2021 – 16:08 WIB

Dokumentasi - Petugas Satpol PP menyegel salah satu RHU yang melanggar PPKM di Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Budi juga mewanti-wanti pengusaha RHU mencermati soal aturan dari Wali Kota Surabaya tentang konsekuensi pelanggaran prokes. Bila kedapatan ada yang melanggar, maka akan ditutup
Hal itu mengacu Perwali 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali 10/2021.
"Semua RHU mesti patuh agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menerima informasi ada beberapa RHU yang izin operasionalnya telah habis, tetapi tetap nekat buka.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News