4 Fakta Perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Nomor 2 Jadi Pelajaran Berharga

Jumat, 29 Oktober 2021 – 07:20 WIB
4 Fakta Perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Nomor 2 Jadi Pelajaran Berharga - JPNN.com Jatim
Stella Monica saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4). Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Menurut Anindya, Stella adalah korban pasal karet UU ITE. Konsumen sejatinya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, pada nyatanya justru Stella yang dikriminalkan. Harapannya, diputus bebas," ujar Anindya.

3. Saksi ahli sebut Stella tidak bersalah

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10), pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli yakni Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Dr Ahmad Sofian.

Sofian menyampaikan terdakwa tidak dapat dijerat pencemaran nama baik lantaran korban bukan perorangan, melainkan perusahaan. Dia menyebut Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tak bisa dilihat terpisah dari Pasal 310 dan 311 KUHP.
 
"Objek pencemaran ialah orang-perorangan. Tidak bisa institusi atau korporasi, sebab yang punya harkat dan martabat itu manusia, bukan badan hukum," kata Sofian.

4. Lapor ke Komnas HAM dan Perempuan

Stella melaporkan kasusnya ke Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Stella mengadu soal upaya kriminalisasi dan ketidakadilan terkait dengan perkara yang tengah dialaminya.

Perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Stella Monica (25) dan klinik kecantikan L'Viors masih terus berlanjut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News