Buat Pekerja di 5 Daerah Ini, Maaf, UMP Tahun Depan Tidak Naik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upah minimum provinsi (UMP) 2022 mulai dibahas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Pembahasan UMP itu melibatkan dewan pengupahan sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menyampaikan dewan pengupahan di kabupaten/kota pun tengah menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku.
"Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan Gubernur Jatim," kata Himawan, Senin (25/10).
Dia menerangkan simulasi yang dilakukan di lima daerah ring satu, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan tidak ada kenaikan upah.
Tidak naiknya upah pada ring satu disebabkan sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta. Sedangkan, simulasi di wilayah-wilayah yang upahnya rendah memakai rumus baru.
"Hasilnya upah mengalami kenaikan Rp 100-200 ribu sama seperti kebijakan tahun sebelumnya," ujar dia.
Alasan lain tidak naiknya upah di ring satu supaya disparitas antara ring satu dengan daerah lain tak terlalu jauh. UMP 2022 rencananya diumumkan pada akhir November atau awal Desember 2021.
Upah minimum provinsi (UMP) 2022 mulai dibahas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News