UMP Jatim 2022 Digodok, Serikat Pekerja Minta Sebegini
Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:47 WIB
"Isu yang diusung, yakni tolak Omnibus Law dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan FSPMI," tutur Jazuli.
"Pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law dan tetap memberlakukan UMSK 2022 di Jawa Timur," ucap dia. (mcr12/mcr13/jpnn)
Serikat pekerja menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetok UMP 2022 jadi sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News