Buat Pekerja di 5 Daerah Ini, Maaf, UMP Tahun Depan Tidak Naik

Senin, 25 Oktober 2021 – 23:11 WIB
Buat Pekerja di 5 Daerah Ini, Maaf, UMP Tahun Depan Tidak Naik - JPNN.com Jatim
Mata uang rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis BPS. Mana yang paling tinggi kenaikannya, itu akan menjadi acuan sesuai rumus di PP 36/2021," tutur dia.

Himawan menyampaikan penetapan upah prinsipnya mengedepankan nilai keadilan.

"UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK di tiap kabupaten/kota," ucap dia. (mcr12/mcr13/jpnn)

Upah minimum provinsi (UMP) 2022 mulai dibahas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News