Warga Jatim, Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Di masa pandemi Covid-19, tingkat perekonomian masyarakat semakin tercekik. Beberapa tindakan alternatif pun dilakukan, seperti melakukan pinjaman online (pinjol).
Namun, pinjol yang dituju adakalanya merupakan pinjol bodong atau ilegal yang kemudian berujung menimbulkan masalah baru.
Berangkat dar hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan kiat bagaimana membedakan pinjol legal dan yang ilegal.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana mengatakan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK," ujar Rina saat webinar tentang pinjaman online, Sabtu.
Menurut Rina, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK, karena mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
"Kalau pinjol ilegal biasanya hanya lewat SMS," jelasnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan kiat bagaimana membedakan pinjol legal dan yang ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News