Kantor Pinjol di Sukomanunggal Surabaya Digerebek Polda Jatim, Lihat Infonya!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya digerebek aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (21/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor pinjol tersebut berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Polisi pun turut menangkap 13 orang pegawai kantor pinjol ilegal tersebut.
Sejumlah barang juga disita, di antaranya, laptop, kartu sim, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengamini adanya kegiatan penggerebekan itu.
"Benar (menangkap 13 orang, red)," ujar dia, Jumat (22/10).
Adapun belasan orang yang diamankan, Gatot mengungkapkan mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. "
"Itu kami masih dalami lagi. Nanti akan dirilis," ujar Gatot. (mcr12/mcr13/jpnn)
Kabar terbaru untuk warga Surabaya yang berutang ke kantor pinjol di Sukomanunggal Surabaya berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News