Kemenkumham: 7.658 Napi di Jatim Bebas Melalui Asimilasi dan Integrasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 7.658 narapidana (napi) di Jawa Timur telah dinyatakan bebas per 19 Januari 2021 melalui program asimilasi dan integrasi rumah.
Ribuan napi itu dibebaskan sebagai bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Jatim dalam mengurangi beban kelebihan kapasitas lapas dan rutan di Jatim.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan program asimilasi dan integrasi tersebut sesuai dengan kebijakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kebijakan itu berlaku bagi narapidana yang tinggal dua pertiga masa pidananya dan anak yang tinggal setengah masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021," paparnya, Selasa (19/10).
Selain itu, hak asimilasi dan integrasi itu diberikan kepada warga binaan yang setidaknya harus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Dalam proses penentuan pemberian hak asimilasi itu, para napi juga akan menjalani sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Lalu, pihak lapas akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin.
"Setiap proses ini dilakukan secara ketat dan gratis. Jadi kalau ada penyimpangan dimohon dilaporkan kepada kami," tegas Krismono.
Sebanyak 7.658 warga binaan tersebut terdiri dari 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi dan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. (antara/mcr17/jpnn)
Sebanyak 7.658 narapidana (napi) di Jawa Timur telah dinyatakan bebas per 19 Januari 2021 melalui program asimilasi dan integrasi rumah.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News