Dua WNA Bulgaria Ditangkap di Pasuruan, Aksinya Merisaukan Warga

Rabu, 13 Oktober 2021 – 03:00 WIB
Dua WNA Bulgaria Ditangkap di Pasuruan, Aksinya Merisaukan Warga - JPNN.com Jatim
Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelandang warga negara asal Bulgaria terkait dengan kasus pembobolan data nasabah dengan metode "skimming". ANTARA/HO-SI
Lalu polisi menyita 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, dan 16 plat alat skimming.

"Dua WNA tersebut dijerat pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tandas Arman. (antara/mcr17/jpnn)
Petugas Satuan Reserse Kriminal Pasuruan Kota menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial VBD dan PPB.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News