Gowes ke Pantai Kondang Merak, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
jatim.jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi denda Rp 25 juta lantaran terbukti melanggar aturan pada masa PPKM level 3 dalam kegiatan bersepeda menuju Pantai Kondang Merak pada 19 September 2021.
"Apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen M Aulia Reza Utama, Selasa (12/10).
Aulia memaparkan pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri itu turut menjatuhi denda pada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri.
Erik dikenakan denda sebesar Rp15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sementara Arif Rp 10 juta atau pidana kurungan delapan hari.
"Pada intinya, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Pasal 49," ujar dia.
Aulia pun memaparkan PN Kepanjen Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus itu.
"Kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," tutur dia.
Wali Kota Malang Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait dengan pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.
Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi denda Rp 25 juta lantaran bersepeda menuju Pantai Kondang Merak pada 19 September 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News