Masuk Lapas di Jatim, Pengunjung Wajib Pindai Kode QR Aplikasi PeduliLindungi

Minggu, 10 Oktober 2021 – 11:00 WIB
Masuk Lapas di Jatim, Pengunjung Wajib Pindai Kode QR Aplikasi PeduliLindungi - JPNN.com Jatim
Percobaan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Lapas Pasuruan (Antara Jatim/HO Kanwilmumham Jatim)

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur akan membuka kembali layanan kunjungan ke lapas dan rutan.

Keputusan itu menyusul beberapa lapas maupun rutan di Jawa Timur sudah memperoleh kode QR aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menerangkan kondisi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali membuatnya mulai memikirkan untuk membuka kembali layanan kunjungan ke lapas/rutan, namun tetap dengan pembatasan.

"Tentunya dengan penerapan prokes yang sesuai dengan rekomendasi Kemenkes," kata Krismono, Sabtu (9/10).

Sementara itu, salah satu langkah agar memudahkan pemantauan, yakni dengan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes bagi para pengunjung lapas/rutan.

Dia mengungkapkan sejak September 2021, jajarannya sudah melakukan registrasi ke Kemenkes agar setiap kantor pelayanan mendapatkan akses ke aplikasi PeduliLindungi.

Satuan kerja yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat seperti lapas, rutan, dan kantor imigrasi akan mewajibkan penggunaan aplikasi tersebut.

"Saat ini, sudah mulai direspons seperti di Lapas Pasuruan sudah turun kode QR-nya," ujar Krismono.

Meski begitu, dia menyatakan kepastian dibukanya kembali layanan kunjungan ke lapas atau rutan masih bergantung keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan. Sampai saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi secara intens.

Menurut dia, layanan kunjungan selama ini menjadi sarana untuk menjaga psikologis narapidana agar tetap tenang.

"Tidak baik bagi warga binaan terlalu lama tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarganya," tutur Krismono. (antara/mcr13/jpnn)

 
Dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkumham Jatim membuka kembali kunjungan lapas/rutan dengan syarat para pengunjung wajib memindai kode QR PeduliLindungi

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News