KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Mojokerto
MKP disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mantan Bupati itu diduga menerima gratifikasi dari rekanan pelaksana sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 34 miliar.
Mustofa juga diduga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
Mustofa diduga pula menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang diduga menerima gratifikasi Rp 34 miliar
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News