KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Mojokerto

Kamis, 22 April 2021 – 10:00 WIB
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Mojokerto - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tersangka kasus tindak pencucian uang (TPPU) yang diduga menerima gratifikasi Rp 34 miliar. Ilustrasi Foto: Antara

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - KPK memeriksa sejumlah saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan para saksi dimintai keterangan atas dua hal.

Pertama, terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu.

“Kedua, mengenai dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka mantan Bupati Mojokerto MKP,” ujar Fikri, Rabu (21/4).

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Mojokerto Kota selama dua hari, Selasa (20/4) dan Rabu (21/4).

Pada hari pertama, penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig.

Di hari kedua, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin dari pihak swasta/penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto dari pihak swasta/pemilik showroom CV Rizky Motor, dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.

Pada 18 Desember 2018, KPK telah mengumumkan MKP sebagai tersangka kasus TPPU.

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang diduga menerima gratifikasi Rp 34 miliar
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News