Polemik Insentif Pemakaman Covid-19 di Malang, Polisi Periksa Penggali Kubur
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang berlanjut ke pemeriksaan sejumlah pihak.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota akan memeriksa sejumlah pihak yang ada di lapangan, seperti penggali kubur dan anggota tim yang melakukan pemakaman.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (4/10) mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan data terkumpul, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara.
"Kami sedang melengkapi data-data sehingga proses hukum masih berlanjut. Terkait tersangka, kepolisian belum bisa memberikan keterangan," jelasnya.
Menurut Tinton, pihaknya akan hati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Karena, kata dia, hal itu membutuhkan data sebagai bukti.
Sebelumya, kasus dugaan pungli dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman Covid-19 mencuat setelah adanya temuan dan laporan dari Malang Corruption Watch (MCW).
Baca Juga:
MCW menemukan adanya penggali kubur di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, yang tidak mendapatkan insentif haknya secara penuh. Sang penggali kubur baru tiga kali menerima pembayaran, padahal total penggalian kubur mencapai 11 kali.
Lalu adanya temuan pemotongan insentif sebesar Rp100 ribu dari total Rp750 ribu bayaran yang harus diterima. Pungli itu dilaksanakan dengan dalih syarat administrasi. (antara/mcr17/jpnn)
Kasus dugaan adanya penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang berlanjut ke pemeriksaan penggali kubur..
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News