Insentif Tim Pemakaman COVID-19 Diselewengkan, Sutiaji: Itu Oknum Pejabat DLH Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkot Malang, Jawa Timur berkomitmen mengawal upaya pengungkapan kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah COVID-19.
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap adanya dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif itu.
"Siapapun yang melakukan pungli itu mencederai nilai-nilai keadilan. Hak orang lain telah diambil, itu harus dikawal, dan diberi pelajaran," kata Sutiaji, Rabu (8/9).
Baca Juga:
Sutiaji menegaskan bahwa pungli dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah COVID-19 itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Pasalnya, pencairan anggaran insentif tersebut diatur oleh DLH Kota Malang.
Di sisi lain, pemkot setempat menginstruksikan seluruh camat dan lurah di untuk melakukan pendataan terkait dengan jumlah pemakaman jenazah COVID-19.
Pemkot Malang sebelumnya menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Masalahnya, hingga kini, masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah cair pada periode tertentu.
Pada periode Mei—September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.
Kasus dugaan adanya pungli dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah COVID-19 di Kota Malang pun dikawal pemkot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News