6 Saksi Kasus Pungli dan Penyelewengan Insentif di Kota Malang Diperiksa
![6 Saksi Kasus Pungli dan Penyelewengan Insentif di Kota Malang Diperiksa - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/09/02/ilustrasi-pemakaman-jenazah-covid-19-foto-dicky-prastyajpnnc-gvdl.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan sudah ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli dana penyelewengan itu.
Salah satunya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan bersama beberapa orang lain. Ada sekitar enam saksi yang telah dimintai keterangan," kata Budi, Senin (27/9).
Polisi juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang agar didata yang diperlukan mereka segera lengkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan terkait dengan ada tidaknya unsur pidana.
"Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil (pemeriksaan) tersebut. Sehingga, kita bisa menyimpulkan, apakan ini pidana, atau bagaimana," ujar dia
Sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungli dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien COVID-19 diperiksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News