Polisi Dalami Dugaan Pungli dan Penyelewengan Insentif Pemakaman COVID-19
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto sudah berkoordinasi dengan pemkot setempat setelah munculnya informasi yang telah dikeluarkan Malang Corruption Watch (MCW) soal dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman itu.
Budi memaparkan laporan yang dikeluarkan MCW itu harus dilakukan pendalaman bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan pihak inspektorat setempat.
Baca Juga:
Menurut dia, dalam proses penyelidikan itu juga harus melibatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
"Harus ada keterlibatan AKIP dan kini masih dalam penyelidikan," kata Budi, Selasa (7/9).
MCW sebelumnya menyebutkan adanya dugaan tindak pungli dana insentif petugas pemakaman COVID-19.
Lembaga tersebut menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Dalam laporan tersebut, di antara penggali kubur mengaku baru mendapatkan tiga kali pembayaran, meskipun total penggalian makam sudah 11 kali.
Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News