Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Elang Dilindungi, Lihat Jumlahnya

Minggu, 03 Oktober 2021 – 16:00 WIB
Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Elang Dilindungi, Lihat Jumlahnya - JPNN.com Jatim
Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Jatim mengungkap penyelundupan satwa yang dilindungi. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Dari tersangka RO, berhasil diamankan dua ekor elang laut, seekor elang brontok, seekor burung hantu, dan empat ekor alap-alap (seekor mati).

“Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, tujuh ekor elang bondol,” tutur dia.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda terbanyak Rp 100 juta. (mcr13/jpnn)

 
Sekitar 10 elang yang dilindungi dimiliki dan diperniagakan oleh dua orang ini diamankan Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Jatim.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News