Hindari Kerugian Besar, SPIL Dukung Penegakan Hukum Sindikat Peredaran Kayu Ilegal

Selasa, 19 Maret 2024 – 16:35 WIB
Hindari Kerugian Besar, SPIL Dukung Penegakan Hukum Sindikat Peredaran Kayu Ilegal - JPNN.com Jatim
Petugas berjaga di depan kontainer hasil operasi penindakan peredaran kayu ilegal dari Kalimantan di Depo PT SPIL Tambak Langon, Surabaya, Selasa (19/3). Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT SPIL mendukung upaya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) memberantas peredaran kayu ilegal.

Hal tersebut menyusul kasus peredaran kayu ilegal yang menjadikan PT SPIL sebagai korban atas pemalsuan dokumen pelayaran sah dari sindikat illegal logging dari Kalimantan.

General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL Dominikus Putranda mengatakan penegakan hukum terhadap sindikat pengiriman kayu ilegal akan memberikan kepastian usaha.

Selain itu, menghindarkan pelaku bisnis di industri pelayaran dari ancaman kerugian lebih besar.

PT SPIL senantiasa mengikuti dan menjalankan prosedur pengangkutan barang di setiap pelabuhan. Adanya pemalsuan dokumen membuat kayu-kayu ilegal terkirim melalui kontainernya sangat merugikan perusahaan,” kata Donny sapaan akrab Dominikus Putranda, Selasa (19/3).

Donny menjelaskan terdapat dua kapal PT SPIL, yaitu KM Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Kalimantan tujuan Surabaya yang mengangkut 55 kontainer kayu ilegal dengan dokumen palsu tersebut.

Puluhan kontainer milik PT SPIL yang kini menjadi barang bukti itu akibatnya itu tak bisa digunakan. Pihaknya berharap penegakan cepat rampung agar kerugian perusahaan tidak makin besar.

“Kami berharap penegakan hukum kasus ini cepat selesai sehingga kontainer PT SPIL yang mengangkut kayu ilegal segera bisa kami gunakan kembali melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

PT SPIL mendukung penuh upaya penegakan hukum sindikat peredaran kayu ilegal untuk menghindarkan kerugian makin besar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News