Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Pengadilan Belanda
Mantan Sekretaris Umum FPI ini lantas menyebutkan bahwa sikap pemerintah Indonesia yang berusaha memblokir perekonomian FPI sudah pernah dilakukan kaum pembenci Islam pada masa lalu.
"Dulu Abu Jahal dan Abu Lahab juga memboikot perekonomian umat Islam dengan maksud melumpuhkan dan memadamkan cahaya agama Allah," kata dia.
Kemudian, hal yang sama pernah dilakukan zionis Israel yang memblokir ekonomi Palestina dengan maksud melumpuhkan perlawanan bangsa Palestina.
"Kolonial Hindia Belanda juga melakukan taktik yang sama, blokir ekonomi," imbuh Munarman.
Karena itu, dia mengaku tidak kaget dengan cara pemerintah yang membubarkan FPI dan memblokir semua rekening dan afiliasinya.
Diketahui, selain melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap enam laskar FPI, Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019.
Pada tragedi tersebut sejumlah orang meninggal karena menolak hasil Pilpres 2019. (cuy/jpnn)
Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM telah melapor kasus kematian enam laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Belanda.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News