Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Pengadilan Belanda

Jumat, 22 Januari 2021 – 19:30 WIB
Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Pengadilan Belanda - JPNN.com Jatim
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM telah melapor kasus kematian enam laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Belanda.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah upaya mendapatkan keadilan hukum di Indonesia tidak membuahkan hasil.

Munarman selaku salah satu anggota tim advokasi menerangkan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan upaya pemerintah yang membekukan seluruh rekening FPI dan afiliasinya.

"Itu cara rezim (pemerintahan Presiden Joko Widodo) berpikir. Makanya rezim blokir semua rekening orang FPI," kata Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1) malam.

Menurut dia, sekalipun rekening FPI dan para afiliasinya dibekukan, masih ada sumber dana lain yang digunakan untuk memperjuangkan keadilan.

Namun, dia tak mau membeberkan dari mana dan berapa dana yang dihabiskan sampai mengadu ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Belanda.

Munarman lantas membandingkan peradilan pidana di Belanda dengan di Indonesia. menurutnya , kata Munarman, semuanya serba biaya dan keluar ongkos.

"Emang rezim Indonesia, sedikit-sedikit ditarik ongkos dan dipajak," tegas dia.

Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM telah melapor kasus kematian enam laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Belanda.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News