Pesan Tajam Gus Nur Dibalik Penjara soal Kriminalisasi Ulama
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memberikan pesan tajam soal menghentikan kriminalisasi Ulama di Indonesia.
Pernyataan Gus Nur tersebut disampaikan lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Dalam pesannya, Gus Nur juga mengajak semua pihak untuk membangun bangsa tanpa kegaduhan.
"Hentikan kriminalisasi ulama dan ustaz serta habib,” ungkap Gus Nur sebagaimana disampaikan Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (22/12021).
“Mari bangun bersama bangsa tanpa kegaduhan," imbuh pengacara yang juga menangani kasus Habib Rizieq.
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.
Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Terdakwa ujaran kebencian terhadap NU, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, memberikan pesan tajam soal menghentikan kriminalisasi Ulama di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News