Catat, Sejumlah Titik Batas Kota di Jawa Timur yang Disekat Mulai 6-17 Mei 2021

Senin, 19 April 2021 – 19:37 WIB
Catat, Sejumlah Titik Batas Kota di Jawa Timur yang Disekat Mulai 6-17 Mei 2021 - JPNN.com Jatim
Kadin menilai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk operator transportasi baik darat, laut dan udara memperburuk nasib pengusaha. Ilustrasi: Mesya Mohammad/JPNN.Com

Sejumlah kendaraan yang dapat melintasi titik sekat ialah pengangkut logistik, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

"Mereka masih diizinkan keluar masuk batas kota/kabupaten maupun provinsi," jelas dia.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas harus menunjukkan surat keterangan.

"Misalnya kunjungan duka keluarga meninggal dunia, sakit, dan bersalin juga diizinkan," ucap Gatot. (mcr12/jpnn)

Sebanyak 20 titik batas kota dan kabupaten di Jawa Timur akan disekat mulai 6-17 Mei 2021.

Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News