Catat, Sejumlah Titik Batas Kota di Jawa Timur yang Disekat Mulai 6-17 Mei 2021
Senin, 19 April 2021 – 19:37 WIB

Kadin menilai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk operator transportasi baik darat, laut dan udara memperburuk nasib pengusaha. Ilustrasi: Mesya Mohammad/JPNN.Com
Sejumlah kendaraan yang dapat melintasi titik sekat ialah pengangkut logistik, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
"Mereka masih diizinkan keluar masuk batas kota/kabupaten maupun provinsi," jelas dia.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas harus menunjukkan surat keterangan.
"Misalnya kunjungan duka keluarga meninggal dunia, sakit, dan bersalin juga diizinkan," ucap Gatot. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 20 titik batas kota dan kabupaten di Jawa Timur akan disekat mulai 6-17 Mei 2021.
Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News