Buat Wajib Pajak Kendaraan Jatim Segera Bayar, Ada Diskon, Lihat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberlakukan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 20 April-24 Juni 2021.
Relaksasi pajak ini bertajuk ‘Diskon Ramadan 2021’.
"Pemprov memberikan diskon berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/4).
Dia memerinci untuk jenis kendaraan roda empat akan mendapat diskon sebesar lima persen. Adapun kendaraan beroda dua dan tiga mendapat diskon sebanyak 15 persen.
"Sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta lima persen untuk roda empat atau lebih," ujar mantan Menteri Sosial itu.
Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga:
Tidak hanya itu, nantinya akan ada pengundian wajib pajak yang beruntung memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta.
"Hadiah ini akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian," ucapnya. (cmr13/jpnn)
Pemprov Jatim memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor pada 20 April-24 Juni 2021. Wajib pajak bisa mendapatkan berbagai keringanan serta hadiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News