Urus Pertambangan Pasir, Pemkab Lumajang Mohon Pendampingan KPK
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta pendampingan KPK guna mengelola pertambangan pasir di daerahnya agar tidak terjadi tindakan korupsi.
"Kami minta pendampingan dari KPK agar inovasi yang dilakukan Pemkab Lumajang tidak menyalahi aturan yang ada, terutama terkait dengan pertambangan pasir," kata Thoriq, Kamis (23/9).
Dia menuturkan ada 59 penambang pasir berizin, 50 penambang di antaranya izinnya aktif, satu penambang izinnya mati, sementara sisanya tidak ada yang melakukan aktivitas pertambangan.
Dengan begitu, potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemkab Lumajang tengah membangun stockpile terpadu untuk memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menerangkan kedatanganya di Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemda maupun instansi nonpemda sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.
"Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi," ujar dia.
Dia menjelaskan KPK sedang memetakan delapan area intervensi pemerintah daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi.
Kedelapannya, yaitu mulai dari perencanaan dan penganggaran anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, manajemen aset, penguatan pengawasan APIP, pengelolaan dana desa, dan pelayanan publik.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta pendampingan KPK guna mengelola pertambangan pasir di daerahnya agar tidak terjadi tindakan korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News