DPRD Tulungagung Tolak Keberatan Soal Hasil Pemilihan Wakil Bupati
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung menolak seluruh keberatan yang disampaikan kubu calon wakil bupati (cawabup) Panhis Yody Wirawan yang kalah suara dalam pemilihan yang digelar pada Sabtu (18/9) lantaran dianggap terlambat.
"Pemilihan sudah dilakukan, cawabup terpilih sudah ditetapkan. Seharusnya keberatan disampaikan sebelum masa tugas panitia pemilihan khusus Wakil Bupati (Panlihsus Wabup) Tulungagung itu habis," kata Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, Kamis I23/9).
Panlihsus Wabup Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 bersifat ad hoc. Dengan begitu, masa tugas panitia pemilihan berakhir begitu wakil bupati terpilih ditetapkan oleh DPRD Tulungagung.
Saat pemilihan berlangsung hingga wabup terpilih ditetapkan, tak ada saksi yang menyatakan keberatan. Demikian pula dengan fraksi-fraksi yang hadir, semua setuju atau sebagian lain memilih diam yang artinya tidak ada keberatan.
"Kalau kami cuma berkoordinasi sebab panlihsus sudah melakukan tugas-tugasnya," ujar Marsono.
Meski demikian, pihaknya menghormati keberatan yang diajukan cawabup Panhis Yody Wirawan melalui politisi dari PBB, Riska Wahyu.
Namun, aduan keberatan itu sudah tak lagi menjadi ranah DPRD, Marsono mempersilakan pihak Panhis melakukan aduan ke lembaga yang mengurusnya, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Seharusnya kalau mau proses setelah paripurna (pemilihan wakil bupati), kami sudah kasih waktu," tutur Marsono.
DPRD Tulungagung menolak seluruh keberatan yang disampaikan kubu cawabup Panhis Yody Wirawan yang kalah suara dalam pemilihan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News