240 Nelayan Tulungagung Sudah Peroleh Surat Izin dari DPM-PTS, Manfaatnya..
Kamis, 16 September 2021 – 20:40 WIB
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 240 kapal nelayan di pelabuhan Popoh, Kabupaten Tulungagung, difasilitasi pengurusan surat izin oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jawa Timur.
Fasilitas layanan terdiri dari pengurusan SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), izin genset di bawah 500 kWh, serta pengurusan penerbitan NPWP.
"Di Pantai Popoh total sudah dilayani 267 perizinan. Mayoritas mengurus TDKP, kemudian izin genset, lalu SIPI," jelas Kepala DPM-PTSP Jawa Timur Aris Mukiyono, Kamis.
Menurut Aris surat izin untuk nelayan ini sangat berguna apabila mengalami kesulitan saat berhadapan dengan penegak hukum.
Sebanyak 240 kapal nelayan Tulungagung difasilitasi pengurusan surat izin oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News