Tidak Memenuhi Syarat, Putra Mensos Gagal Jadi Calon Direksi PDAM Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Fuad Benardi tidak lolos dalam seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Suraya Sembada Kota Surabaya.
Putra Menteri Sosial Tri Rismaharini tersebut gagal memenuhi persyaratan terkait usia. Seperti diketahui, usia Fuad baru 31 tahun, sementara syarat yang diajukan pansel yakni minimal pendaftar bakal direksi tersebut berusia 35 tahun.
"Saya legawa karena tidak lolos. Memang seperti itulah aturannya, dan harus dipatuhi," ujarnya di Surabaya, Rabu.
Terkait alasan kenapa dia mendaftar, Fuad mengaku sebagai millenial ia ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya ketika terpilih ke dalam direksi.
Salah satu konsep yang ia tawarkan adalah pelayanan PDAM yang dikemas dengan teknologi digital.
Selain ingin memberikan warna baru bagi PDAM, menurut Fuad, tindakannya tersebut adalah contoh untuk anak muda agar berani.
"Saya berharap anak muda berani maju dan tampil memperlihatkan kualitas dan kemampuannya di bidang profesional," paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah memastikan proses pemilihan direksi akan berjalan sehat.
Putra Mensos, Fuad Benardi tidak lolos dalam seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Suraya Sembada Kota Surabaya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News