Pemkot Surabaya Diminta Peka Terhadap Nasib Pekerja Rumah Hiburan
Sabtu, 11 September 2021 – 13:08 WIB

Puluhan pemandu lagu dan pengunjung RHU di Surabaya diamankan Satpol PP, Jumat (3/9/2021). Meraka diamankan karena dinilai melanggar aturan PPKM level 3. (FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya)
Terkait pembatasan waktu, juga disarankan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto.
Menurut George, operasional RHU bisa dibuka dengan menerapkan kebijakan seperti mal, yakni waktu buka dibatasi dan menggunakan scan barcode PeduliLindungi.
Sementara itu, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna berpendapat hal yang sama, bahwa pembukaan RHU akan menggerakkan kembali perekonomian di Surabaya.
Dia memastikan kalau RHU akan mampu menbuat roda perekonomian di Surabaya kembali berjalan normal.
Pelaku usaha tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah peka terhadap kondisi mereka..
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News