Bupati Probolinggo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Suaminya Punya Peran Penting Muluskan Rencana
Persetujuan tersebut, kata Alex, diberi dalam bentuk paraf dan para calon pejabat kepala desa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.
Menurut dia, HA diduga memerintahkan camat dan kepala desa yang terpilih maupun yang purnatugas untuk bertemu.
"Namun, HA meminta kepala desa tidak datang sendirian, melainkan dikoordinir oleh camat," jelasnya
Alex memaparkan pertemuan itu terjadi pada pada Jumat (27/8). Sebanyak 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Di lokasi tersebut diduga telah disepakati tarif sejumlah uang yang akan diberikan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.
"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im)," jelas Alex.
Dalam pertemuan tersebut, jumlah uang yang disepakati untuk disiapkan masing-masing calon kepala desa sebesar Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
Sementara untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sudah resmi jadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan kepala desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News