Selain Bupati dan Suaminya, KPK Tetapkan 20 ASN Pemkab Probolinggo ini Jadi Tersangka
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:36 WIB
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
"Sebayak 22 orang tersangka ditetapkan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Di antara 22 Orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang pejabat tinggi tersebut disebut telah menerima uang suap untuk jabatan kepala desa yang ditarif sebesar Rp20 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News