Bupati Probolinggo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Suaminya Punya Peran Penting Muluskan Rencana
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sudah resmi jadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo tersebut dipatok dengan tarif Rp20 juta plus upeti dari sewa tanah kas desa.
"Untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Alex menjelaskan bagaimana konstruksi perkara dari kasus yang melibatkan Bupati probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) tersebut.
"Pada 9 september 2021 nanti akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam pemilihan tersebut, akan ada 252 jabatan kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang akan kosong," tutur Alex
Jabatan kepala desa yang kosong tersebut, lanjut Alex, akan diisi oleh ASN Pemkab Probolinggo melalui usulan camat.
"Namun selain usulan camat, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS)," terangnya
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sudah resmi jadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan kepala desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News