Selain Bupati dan Suaminya, KPK Tetapkan 20 ASN Pemkab Probolinggo ini Jadi Tersangka
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:36 WIB
Untuk tersangka penerima ini, selain PTS dan HA, KPK juga menetapkan Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Puput Tantriana Sari dan komplotannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk tersangka pemberi dalam kasus tersebut, Alex menyebut terdapat 18 orang ASN Pemkab Probolinggo.
"Sebanyak 18 orang ini nanti yang akan menduduki pejabat kepala desa," jelas Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News