Selain Bupati dan Suaminya, KPK Tetapkan 20 ASN Pemkab Probolinggo ini Jadi Tersangka
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:36 WIB
ASN berjumlah 18 orang tersebut yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Lalu, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr17/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News