Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Korban Covid-19, KPK Hubungi Pemkab, Perintahkan ini

Jumat, 27 Agustus 2021 – 23:50 WIB
Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Korban Covid-19, KPK Hubungi Pemkab, Perintahkan ini - JPNN.com Jatim
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meghubungi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terkait informasi bupati dan pejabat yang menerima honor pemakaman jenazah Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dari Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember bahwa dana tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Jember.

"Hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke Kasda (Kas Daerah) Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid terkait," ucap Ipi.

Ipi menambahkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, dana atau insentif hanya dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, dan tenaga relawan

Selain itu, insentif diberkan kepada tenaga lain yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.

 

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, nilai honor yang diterima oleh bupati dan pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman.

Nilai tersebut diketahui berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.

KPK langsung meghubungi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terkait informasi bupati dan pejabat yang menerima honor pemakaman jenazah Covid-19.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia